Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMRP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) BPMRP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Koreksi Anda