Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.