Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya.
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
3. Pelanggaran adalah sikap, prilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PTP yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Mejelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor adalah PTP yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seseorang yang menyampaikan dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh PTP kepada pejabat yang ditunjuk disertai dengan bukti-bukti.
7. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna kepentingan pemeriksaan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PTP.
8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang ditunjuk tentang dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.