Pasal 1
(1) Balai Bahasa adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Balai Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
ESELONISASI
NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP