Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: