Pasal I
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.