Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMTP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMTP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.