Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 113) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut: