Pasal 1
(1) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPPPTK KPTK, adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPPTK KPTK dipimpin oleh Kepala.