Pasal 1
(1) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) PP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.