Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendirian perguruan tinggi negeri adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi baru oleh Pemerintah dan penegerian universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi.
2. Penegerian perguruan tinggi adalah pendirian universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik negeri oleh Pemerintah yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
3. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.