Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.