Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Publik Tertentu adalah layanan perizinan yang diberikan oleh unit kerja Kementerian di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
4. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktorat yang membidangi urusan pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.