(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. informasi tentang profil Kementerian dan UPT yang meliputi:
1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi masing- masing PPID; dan
2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan organisasi, profil singkat pejabat struktural.
b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan paling sedikit terdiri atas:
1. nama program dan kegiatan;
2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
3. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas sesuai organisasi dan tata kerja Kementerian;
7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat seperti informasi beasiswa;
8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di lingkungan Kementerian;
dan
9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik;
c. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. ringkasan laporan keuangan yang paling sedikit terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran;
2. neraca;
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan
4. daftar aset dan investasi;
e. ringkasan laporan akses informasi publik yang paling sedikit terdiri atas:
1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
4. alasan penolakan permohonan informasi publik.
f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik dan paling sedikit terdiri atas:
1. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
2. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugas
dan wewenang maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit kerja;
i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit kerja.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID atas persetujuan atasan PPID yang bersangkutan dapat memberikan informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
a. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
c. surat menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan PPID dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
d. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
e. data perbendaharaan dan inventaris;
f. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
g. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
h. informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaanya;
i. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
j. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
k. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
l. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
m. informasi tentang standar pengumuman informasi bagi unit kerja di lingkungan Kementerian yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
n. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
p. laporan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor informasi;
b. ringkasan isi informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan informasi;
f. bentuk informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan unit kerja, paling sedikit memuat:
a. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
b. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
d. rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
e. tahap perumusan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan
f. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
(4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan paling sedikit memuat:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
c. anggaran Kementerian secara umum;
d. anggaran unit pelaksana teknis;
e. laporan keuangan; dan
f. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh unit kerja.