Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Kurikulum adalah serangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan sistemik dalam mengumpulkan dan mengolah informasi, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyempurnakan kurikulum.
2. Pendekatan evaluasi kurikulum adalah cara pandang dalam mengevaluasi kurikulum.
3. Strategi evaluasi kurikulum adalah langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan untuk mengevaluasi kurikulum secara efektif dan efisien.
4. Model evaluasi kurikulum adalah kerangka konseptual dan operasional yang digunakan untuk mengevaluasi perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang Agama.