Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 — Kurikulum Pendidikan Khusus adalah Peraturan Menteri yang mengatur tentang Kurikulum Pendidikan Khusus.
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 — Kurikulum Pendidikan Khusus disahkan pada tahun 2014.
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 — Kurikulum Pendidikan Khusus saat ini berstatus Berlaku.
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 — Kurikulum Pendidikan Khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.