Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5336);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5500);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI.