Pasal 1
Pendidikan program profesi akuntan merupakan jenis pendidikan tinggi setelah program sarjana atau setara yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus di bidang akuntansi.
PERMEN Nomor 153 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.