Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 152 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PAMONG BELAJAR A.
Kualifikasi Akademik Pamong Belajar Pamong belajar sebagai pendidik profesional perlu memiliki kemampuan dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran, mengkaji program, dan mengembangkan model program sesuai dengan kebutuhan belajar, lingkungan, budaya, geografis dan aktifitas peserta didik maupun program yang berkembang di masyarakat.
Yang dimaksud dengan sertifikat pendidik adalah sertifikat yang diperoleh seseorang karena keahliannya dalam bidang pendidikan tertentu dari suatu perguruan tinggi terakreditasi pada program studi tersebut. Bidang keahlian profesi pendidik tersebut antara lain pendidikan anak usia dini, psikologi pendidikan, pendidikan luar sekolah, manajemen pendidikan, evaluasi pendidikan, kurikulum dan teknologi pendidikan, pendidikan seni dan bahasa, pendidikan ekonomi, pendidikan sosiologi, pendidikan sejarah, pendidikan geografi, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan matematika, pendidikan kimia, pendidikan fisika, pendidikan biologi, pendidikan komputer, pendidikan olah raga dan kesehatan, pendidikan teknik, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan.
B.
Standar Kompetensi Pamong Belajar Standar kompetensi pamong belajar yang terdiri dari empat kompetensi tersebut di atas dijabarkan sebagai berikut :
1. Kompetensi Pedagogi No.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI 1 2 3
1. Menguasai karakteristik, kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
1.1. Mengidentifikasi karakteristik peserta didik sesuai dengan tingkat usia dan peran sosialnya.
1.2. Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik sesuai dengan tingkat usia dan peran sosialnya.
1.3. Mengidentifikasi perkembangan kemampuan peserta didik.
1.4. Mengevaluasi hasil identifikasi.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran pedagogi dan andragogi.
2.1 Menerapkan teori belajar dan metodologi yang mendukung pendekatan pedagogi dan andragogi.
2.2 Menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran pedagogi dan andragogi.
3. Mampu mengelola program kegiatan pembelajaran.
3.1. Merencanakan program kegiatan pembelajaran.
3.2. Melaksanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran.
3.3. Melakukan evaluasi terhadap program kegiatan pembelajaran.
3.4. Menggunakan hasil evaluasi untuk pengembangan program kegiatan pembelajaran.
4. Menguasai strategi kegiatan pembelajaran
4.1. Mengidentifikasi karakteristik materi pembelajaran.
4.2. Mengidentifikasi karakteristik kebutuhan peserta didik.
4.3. Menerapkan metode, teknik, media kegiatan pembelajaran sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan minat peserta didik serta potensi lingkungannya.
5. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui tindakan reflektif
5.1. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
5.2. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan pembelajaran.
5.3. Melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian No.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI 1 2 3
6. Berakhlak mulia agar menjadi panutan bagi peserta didik dan masyarakat
6.1. Memberi keteladanan sebagai pribadi yang jujur bagi peserta didik dan masyarakat.
6.2. Berperilaku sesuai dengan norma agama.
7. Memiliki pribadi yang arif, stabil, beribawa, dan stabil.
7.1. Memberi keteladanan tentang kepribadian yang bijak, konsisten, dan berwibawa.
7.2. Bersikap tegas dan berpegang teguh pada kebenaran dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki sikap ramah, empati, dan simpati
8.1. Menunjukkan sikap menerima peserta didik sebagaimana adanya dan berupaya untuk memahami, membantu, dan mengembangkan potensi peserta didik.
terhadap peserta didik dan masyarakat.
8.2. Menunjukkan sikap empati terhadap permasalahan yang dihadapi peserta didik dan masyarakat.
8.3. Menunjukkan sikap simpati terhadap peserta didik dan masyarakat dalam pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan.
9. Memiliki etos kerja, tanggung jawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi
9.1. Mentaati kode etik profesi.
9.2. Menunjukan komitmen terhadap tugas dan profesi sebagai pamong belajar.
9.3. Menampilkan kinerja dan tanggung jawab yang tinggi.
3. Kompetensi Sosial No.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI 1 2 3
10. Memiliki sikap terbuka, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif
10.1. Menerima masukan dari orang lain sebagai bahan pertimbangan dalam berkomunikasi.
10.2. Melakukan tindakan sosial sesuai dengan norma sosial.
10.3. Menghargai orang lain tanpa membedakan latar belakang agama, tradisi, daerah asal, etnis, dan jenis kelamin.
11. Mampu berkomunikasi secara efektif dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan.
11.1. Melakukan komunikasi yang mudah diterima oleh pemangku kepentingan.
11.2. Meyakinkan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal.
11.3. Menjalin kerjasama untuk mendukung program pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal.
12. Mampu berperan aktif pada kegiatan sosial kemasyarakatan
12.1. Berpartisipasi dalam penyusunan program sosial kemasyarakat sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
12.2. Berperan aktif dalam pelaksanaan program sosial kemasyarakatan.
4. Kompetensi Profesional No.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI 1 2 3
13. Memahami kebutuhan belajar, sumber belajar, potensi, dan permasalahan peserta didik.
13.1. Mengidentifikasi kebutuhan belajar, sumber belajar, potensi dan permasalahan peserta didik.
13.2. Merancang program pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
14. Menguasai konsep keilmuan yang relevan untuk kegiatan pembelajaran, pengkajian dan pengembangan model.
14.1. Mengkoleksi dan mendalami bahan-bahan ajar untuk pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
14.2.
Mempelajari kebutuhan konsep yang terkait proses pengkajian program PAUDNI.
14.3. Mempelajari kebutuhan konsep yang terkait proses pengembangan model PAUDNI.
14.4. Mengembangkan kurikulum berdasarkan kebutuhan peserta didik.
15. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
15.1Merancang penggunaan TIK pada proses pembelajaran sesuai kebutuhan.
15.2Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam kegiatan pembelajaran, pengkajian dan pengembangan program sesuai kebutuhan.
15.3Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menyebarluaskan hasil pengkajian program dan pengembangan model.
16. Mampu melakukan kegiatan pembelajaran, pengkajian program dan pengembangan model
16.1Melaksanakan kegiatan pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
16.2Melaksanakan pengkajian program yang terkait dengan PAUDNI.
16.3Melaksanakan pengembangan model program paudni.
17. Menguasai konsep prinsip-prinsip, metode dan teknik penelitian
17.1Menerapkan prinsip-prinsip penelitian untuk kegiatan pembelajaran dan pengembangan model PAUDNI.
17.2Melakukan penelitian untuk kegiatan pembelajaran dan pengembangan model serta penyusunan karya ilmiah untuk mengembangkan keprofesionalan.
17.3Mengimplementasikan hasil-hasil penelitian untuk kegiatan pembelajaran dan pengembangan model.
17.4Menyebarluaskan hasil-hasil penelitian dan pengembangan model.
18. Menguasai pengetahuan dan keterampilan fungsional
18.1 Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan fungsional sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan potensi lingkungannya.
18.2 Menerapkan pengetahuan dan keterampilan fungsional dengan menggunakan sumber belajar yang tersedia di lingkungan sekitar.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH