Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan biaya pendidikan program magister bagi lulusan program sarjana penerima Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi Program Magister adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan program sarjana yang sebelumnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan program magister.
2. Mahasiswa adalah lulusan program sarjana yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi.
3. Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan, yang selanjutnya disebut LPDP adalah unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.