Pasal 1
(1) Pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam menghitung jumlah kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan beban kerja.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator:
a. jumlah satuan pendidikan;
b. jumlah wilayah kerja; dan
c. kompleksitas model penjaminan mutu.