SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltesa terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Poltesa;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltesa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Poltesa.
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Poltesa yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltesa.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Poltesa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan akademik;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik:
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi kerja sama; dan
g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Infomasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
(2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Infomasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Poltesa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Poltesa.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, pengadaan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara, serta akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Mesin;
b. Jurusan Agrobisnis; dan
c. Jurusan Manajemen Informatika.
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Pusat terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan penjaminan mutu; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma di lingkungan Poltesa.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Bahasa;
c. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
d. UPT Perbaikan dan Perawatan.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan, teknologi informasi, dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan tekonologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Poltesa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan.
(2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Poltesa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perbaikan dan Perawatan.
UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, Pasal 43 huruf c, Pasal 47 huruf c, dan Pasal 51 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.