Pasal 1
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disebut Sekretariat LSF merupakan unsur staf yang membantu Lembaga Sensor Film.
2012 No.424 3
(2) Sekretariat LSF dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.