Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Bantuan Sosial Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PBSP-PTS, adalah kegiatan peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh PTS secara berkelanjutan.
2. Perguruan tinggi swasta, yang selanjutnya disingkat dengan PTS, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.