Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah pembuatan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kebudayaan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
4. Unit utama adalah unit eselon satu di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.