Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan. (2) Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Koreksi Anda