Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 140 Tahun 2014 | Pasal.id