PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI
PERMEN Nomor 139 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 139 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perguruan
STATUTA A. SISTEMATIKA PENYUSUNAN STATUTA Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor
ORGANISASI PERGURUAN TINGGI Organisasi Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 28 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi terdiri atas unsur:
PENUTUP Tata kelola perguruan tinggi yang efektif dan efisien menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tinggi.