Pasal 1
Dewan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat DPT merupakan forum kajian dan konsultasi yang bersifat nonstruktural sebagai wujud keikutsertaan masyarakat untuk merumuskan bahan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi.
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UMUM
FUNGSI DAN TUGAS
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Organisasi
Tata Kerja
MAJELIS DAN KOMISI
KETENTUAN PENUTUP