(1) Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Nilaiagama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
(3) Fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.motorik kasar,mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
b.motorik halus,mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari danalat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan
c. kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
(4) Kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;
b.berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
c. berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf,sertamampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
(5) Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.memahamibahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
b.mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik,mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
c. keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentukdan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(6) Sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri,mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain;
b.rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahuihak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c. perilaku prososial,mencakupkemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
(7) Seni sebagaimana dimaksud padaayat
(1) meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasikarya seni, gerak dan tari, serta drama.