Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evalusi sistem/model teknologi pembelajaran.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
7. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama.
8. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kapupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13.Instansi Pembina Jabatan Fungsional PTP adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.