Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: