Rincian tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
a. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
e. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan
pendidikan informal;
n. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat;
p. melaksanakan urusan administrasi Pusat; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Pusat;
Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
g. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
k. melakukan urusan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
m.melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip, dan dokumentasi di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
v. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Pusat;
w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat;
x. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel kerja di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Rincian tugas Bidang Program dan Informasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
h. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian tugas Seksi Program dan Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
d. melakukan pengkajian model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan fasilitasi penyusunan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan fasilitasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melakukan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melakukan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Informasi dan Kemitraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Rincian tugas Bidang Fasilitasi Sumberdaya:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang
b. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana, dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang ;
g. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian tugas Seksi Fasilitasi Sumberdaya Manusia:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Rincian tugas Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.