Pasal 1
(1) Kelas jabatan digunakan sebagai dasar:
a. pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b. penyusunan peta jabatan.
(2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.