Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
7. Nomor Unik adalah identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a diubah dan huruf c dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya, atas nama Menteri, MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c;
b. Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri, MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah INDONESIA di luar negeri;
c. Dihapus.
(2a) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif maka penetapan angka kredit dilaksanakan
oleh Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2b) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2a) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2c) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), dan ayat (2b) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2d) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif maka penetapan angka kredit dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2e) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2f) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2e) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama MENETAPKAN angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah.
(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian MENETAPKAN angka kredit
pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya.
(5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2e), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: