SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I; dan
b. Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta pelaksanaan kerja sama.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, keuangan, sumber daya manusia, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UMRAH yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UMRAH.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kegiatan akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan UMRAH.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan akademik;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan
c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan
c. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Statistik.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta evaluasi dan penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan UMRAH serta kegiatan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan;
e. pelaksanaan administrasi alumni; dan
f. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Bagian Kemahasiswaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kepegawaian, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan hukum;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai serta peraturan perundang-undangan, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan UMRAH.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, akuntansi, dan pertanggungjawaban anggaran serta pencatatan, akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan UMRAH.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Teknik;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
c. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan;
d. Fakultas Ekonomi; dan
e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I; dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II.
(5) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas.
(6) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Fakultas.
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam statuta.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Jurusan di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan di lingkungan fakultas.
(1) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
f. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UMRAH.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa; dan
c. Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
d. pemeliharaan bahan pustaka; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pembelajaran bahasa;
b. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, pemberian layanan kebahasaan serta urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa.
(1) Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komputer.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UMRAH;
b. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa;
c. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, pemberian layanan di bidang pengelolaan komputer serta urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, Pasal 68 huruf c, dan Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.