SUSUNAN ORGANISASI
UR memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UR.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UR.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b.Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d.Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi.
Paragraf Ketiga Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UR yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UR.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
d. pengembangan kerja sama dalam dan luar negeri;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
g. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi, data, sarana akademik, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Data;
c. Subbagian Sarana Akademik; dan
d. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, dan pengolahan data akademik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
(4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran;dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta informasi pengembangan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan serta penyusunan dan pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian Hukum, Tata Laksana, Barang Milik Negara, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
d. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana.
(4) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UR.