Pasal 1
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.