PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS JAMBI
PERMEN Nomor 108 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 108 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A.Latar Belakang Universitas
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL A. Petunjuk Pencapaian SPM Standar Pelayanan Minimal disusun dan diterapkan dalam rangka
STRATEGI IMPLEMENTASI Pada bab sebelumnya, telah ditetapkan berbagai komponen standar pelayanan minimal (SPM) UNJA. SPM ini merupkan landasan dalam
MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL Kegiatan monitoring
P E N U T U P Standar Pelayanan