Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2 BOPTN dipergunakan untuk:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. biaya pemeliharaan pengadaan;
c. penambahan bahan praktikum/kuliah;
d. bahan pustaka;
e. penjaminan mutu;
f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pelaksanaan kegiatan penunjang;
i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
j. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil;
k. pengadaan dosen tamu;
l. pengadaan sarana dan prasarana sederhana; dan/atau
m. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.