Pasal 1
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;melaksanakan penyesuaian rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.