Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/M diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, serta Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Pasal.id