Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA
Teks Saat Ini
(1) Bahan US/M terdiri atas paket soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, tata-tertib, dan pakta integritas.
(2) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(4) Penggandaan dan pendistribusian bahan US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan lokal dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
