Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan menyusun soal US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain mata pelajaran yang tersebut dalam Pasal 19 ayat (2) di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. (2) Paket soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. (3) Paket soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. (4) Komposisi soal US/M pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (5) Dalam penyusunan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal, Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama melibatkan ahli penilaian pendidikan dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian. (6) Paket Soal US/M sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Koreksi Anda