Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kisi-kisi soal US/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (2) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Kementerian. (3) Kisi-kisi soal US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula ditetapkan oleh Kementerian.
Koreksi Anda