Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) US/M untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2014. (2) US/M untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli Tahun 2014. (3) US/M Susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah US/M. (4) US/M untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan. (5) Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan diumumkan oleh Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu setelah penyelenggaraan US/M. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal US/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Koreksi Anda