Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan US/M menjadi kewenangan Satuan Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan penyelenggara US/M dalam menyelenggarakan US/M di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Koreksi Anda