Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian program pembelajaran, kriteria perolehan nilai, kriteria kelulusan US/M, dan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Koreksi Anda
