Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan; b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. (2) Pemetaan mutu Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA pada SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn pada Program Paket A/Ula dilakukan oleh Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemetaan mutu Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran selain yang diatur pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk tingkat provinsi. (4) Pemetaan mutu Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran selain yang diatur pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama untuk tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Koreksi Anda