Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Kurikulum 2013 Semester II adalah buku siswa dan buku guru yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. e-Katalog buku kurikulum 2013 Semester II, yang selanjutnya disebut e- katalog, adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku kurikulum 2013 Semester II.
3. Lelang terpusat adalah proses pemilihan penyedia buku kurikulum 2013 Semester II yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinntah (LKPP) untuk dasar pembuatan e-katalog.
4. Lelang mandiri adalah proses pemilihan penyedia buku kerikulum 2013 Semester II yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang tidak memiliki lelang terpusat.
5. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 Semester II yang tercantum dalam e-katalog atau pemenang lelang mandiri.